Pengacara Sengketa Harta Bersama / Harta Gono Gini
Pengacara Sengketa Harta Bersama / Harta Gono Gini –Amanah & Terpercaya
Permasalahan Rumah tangga sangat menyita perhatian masyarakat luas, khususnya mereka yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga, hubungan suami istri yang sering timbul permasalahan rumah tangga karena sudah tidak harmonis , adanya cek cok terus menerus yang disebabkan banyak hal salah satunya karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tanga (KDRT), dan mungkin adanya pihak ketiga dalam rumah tangga (perselingkuhan ), dan masih banyak permasalahan rumah tangga yang tidak ada penyelesaiannya dan puncaknya mereka mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.
Proses perceraian yang diajukan ke Pengadilan bukan saja terkait dengan gugatan cerai saja tetapi timbul akibat hukum lainnya yaitu permasalahan hak asuh anak, dan juga sengketa harta bersama atau harta gono gini. Permohonan gugatan harta bersama atau harta gono gini dapat diajukan setelah pasca perceraian. Harta bersama atau harta gono gini adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa ikatan perkawinan, dengan kata lain harta yang dikumpulkan selama berumah tangga, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang Undang Perkawinan. Dan kemudian apabila dalam rumah tangga terjadi perceraian, maka harta bersama atau harta harta gono gini harus dibagi antara suami dan istri yang mana telah diatur dalam Pasal 37 Undang Undang Perkawinan Jo Putusan MA No. 1448 K/ Sip/ 1974.
Penyelesaian sengketa Harta Gono Gini pasca perceraian dapat dilakukan dengan cara mediasi / non litigasi antara pihak yang bersengketa dalam hal ini adalah mantan suami dan mantan istri untuk menemukan upaya perdamaian kedua belah pihak, dan ataupun apabila tidak menemukan hasil yang berkeadilan satu sama lain salah satu pihak yang merasa tidak mendapatkan keadilan hukum dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan. bagi para pihak yang beragama islam permohonan gugatan harta gono gini diajukan ke Pengadilan Agama, bagi para pihak yang beragama non islam permohonan gugatan harta bersama dapat ditujukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisilinya.
Persyaratan Perkara Harta Gono Gini/ Harta Bersama :
- Permohonan Gugatan Harta Bersama
- Fc. KTP Penggugat (bermaterai)
- Fc. Akte Cerai (bermaterai)
- Fc. semua harta bersama
- dan membayar panjar biaya perkara
Dalam hal penyelesaian sengketa harta bersama atau harta gono gini menimbulkan konflik antara para pihak (mantan suami, mantan istri) yang tidak ada penyelesaiannya, maka peran seorang Pengacara dalam hal ini sangat di perlukan untuk memberikan nasehat hukum, dan menyelesaikan konflik yang timbul baik akibat sengketa harta bersama tersebut dengan upaya mediasi atau non litigasi, dan apabila upaya perdamaian antara para pihak tidak menemukan kesepakatan bersama, Pengacara dapat turut serta memberikan pendampingan hukum untuk memperjuangkan kehendak klien di pengadilan, maka dari itu Kantor Hukum D&C, Partner siap membantu memberikan jasa pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa harta bersama/ harta gono gini dengan memaksimalkan segala upaya hukum yang timbul demi tercapainya suatu keadilan bersama.
Tim Pengacara kami berpengalaman dalam menangani permasalahan hukum baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Wilayah kerja kami meliputi Purwokerto, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Kendal, Semarang, DI. Yogyakarta, serta wilayah Jawa Tengah lainnya, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur serta wilayah Indonesia lainnya.
Selain memberikan jasa bantuan hukum penyelesaian sengketa harta bersama, juga memberi jasa bantuan hukum Perceraian, Hak Asuh Anak, KDRT, Sengketa Waris, Sengketa Tanah, Perbankan, Hutang Piutang, Penipuan & Penggelapan, Pencurian, Penganiayaan, Pencemaran nama baik, pembunuhan, PMH, dan Perkara Hukum lainnya.
Untuk Konsultasi Hukum & Layanan Jasa bantuan Hukum dapat menghubungi Sekretariat Kantor Hukum D&C, Partner di nomor Whatsapp 089531758000.
