Pengacara Sengketa Harta Bersama / Harta Gono Gini

Pengacara Sengketa Harta Bersama /  Harta Gono Gini –Amanah & Terpercaya

Permasalahan Rumah tangga sangat menyita perhatian masyarakat luas, khususnya mereka yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga,  hubungan suami istri yang sering timbul permasalahan  rumah tangga karena sudah tidak harmonis , adanya  cek cok  terus menerus  yang disebabkan banyak hal salah satunya  karena faktor  ekonomi, kekerasan dalam rumah tanga (KDRT), dan mungkin adanya pihak ketiga dalam rumah tangga (perselingkuhan ), dan masih banyak permasalahan rumah tangga yang tidak ada  penyelesaiannya  dan puncaknya mereka  mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.

Proses perceraian yang diajukan ke Pengadilan  bukan saja terkait dengan gugatan cerai saja tetapi   timbul akibat hukum lainnya yaitu  permasalahan  hak asuh anak, dan juga sengketa harta bersama atau harta  gono gini.  Permohonan gugatan harta bersama atau harta gono gini dapat diajukan setelah pasca perceraian. Harta bersama atau harta gono gini  adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa ikatan perkawinan, dengan kata lain harta yang dikumpulkan selama berumah tangga, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 35 ayat   (1) Undang Undang Perkawinan.  Dan kemudian apabila dalam rumah tangga terjadi  perceraian, maka harta bersama atau  harta harta gono gini  harus dibagi antara suami dan istri yang mana telah diatur dalam Pasal 37 Undang Undang Perkawinan Jo Putusan MA No. 1448 K/ Sip/ 1974.

Penyelesaian sengketa Harta Gono Gini pasca perceraian dapat dilakukan dengan cara mediasi / non litigasi antara pihak yang bersengketa dalam hal ini adalah mantan suami dan mantan istri untuk menemukan upaya perdamaian kedua belah pihak, dan ataupun apabila tidak menemukan hasil yang berkeadilan satu sama lain salah satu pihak yang merasa tidak mendapatkan keadilan hukum dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan. bagi para pihak yang beragama islam permohonan gugatan harta gono gini diajukan ke Pengadilan Agama,  bagi para pihak yang beragama non islam permohonan gugatan harta bersama dapat ditujukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisilinya.

Persyaratan Perkara Harta Gono Gini/ Harta Bersama :

  1. Permohonan Gugatan Harta Bersama
  2. Fc. KTP Penggugat (bermaterai)
  3. Fc. Akte Cerai (bermaterai)
  4. Fc. semua harta bersama
  5. dan membayar panjar biaya perkara

Dalam hal penyelesaian sengketa harta bersama atau  harta gono gini menimbulkan konflik antara para pihak (mantan suami, mantan istri) yang tidak ada penyelesaiannya, maka peran seorang Pengacara dalam hal ini sangat di perlukan untuk memberikan nasehat hukum, dan menyelesaikan konflik yang timbul baik akibat sengketa harta bersama tersebut dengan upaya mediasi atau non litigasi, dan apabila upaya perdamaian antara para pihak tidak menemukan kesepakatan bersama, Pengacara dapat turut serta memberikan pendampingan hukum  untuk  memperjuangkan kehendak klien  di pengadilan, maka dari itu Kantor Hukum D&C, Partner  siap membantu memberikan jasa pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa harta bersama/ harta gono gini dengan  memaksimalkan segala upaya hukum yang timbul demi tercapainya  suatu keadilan bersama. 

Tim Pengacara kami berpengalaman dalam menangani permasalahan hukum  baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.   

Wilayah  kerja kami meliputi Purwokerto, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Kendal, Semarang, DI. Yogyakarta, serta wilayah Jawa Tengah lainnya, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur serta wilayah Indonesia lainnya.

Selain memberikan jasa bantuan hukum penyelesaian sengketa harta bersama,  juga  memberi  jasa bantuan hukum  Perceraian, Hak Asuh Anak, KDRT, Sengketa Waris, Sengketa Tanah, Perbankan, Hutang Piutang, Penipuan & Penggelapan, Pencurian, Penganiayaan, Pencemaran nama baik, pembunuhan, PMH, dan Perkara Hukum lainnya.

Untuk Konsultasi Hukum & Layanan Jasa bantuan  Hukum  dapat  menghubungi Sekretariat Kantor Hukum D&C, Partner  di nomor Whatsapp  089531758000.