Pengacara Perceraian Pemalang, Pekalongan–Berpengalaman, Amanah, Professional

Pengacara Perceraian  Pemalang, Pekalongan Berpengalaman, Amanah–Proses cepat dan tepat

Perceraian merupakan putusnya ikatan hubungan  suami isteri dan tidak menjalani kehidupan bersama dalam rumah tangga. dalam hal ini tidak ada seorangpun menginginkannya, tetapi sering kali menjadi pilihan yang terakhir dalam mengatasi permasalahan rumah tangga, terdapat dua jenis perkara perceraian,  yakni permohonan gugatan perceraian  diajukan oleh suami  di sebut cerai talak dan permohonan   gugatan perceraian diajukan oleh istri ke  Pengadilan  disebut cerai gugat.

Berdasarkan Pasal 38 Undang Undang Perkawinan, memberikan ketegasan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. kemudian di tegaskan pula pada Pasal 39 ayat (1) Undang Undang Perkawinan perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan, setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan pasangan.  Permohonan gugatan perceraian yang beragama islam di tujukan di Pengadilan Agama, dan sedangkan Permohonan gugatan perceraian yang beragama non islam diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisilinya.

Permohonan gugatan perceraian tersebut diatas tidak secara sederhana  dapat dikabulkan langsung oleh Pengadilan atas perceraiannya, tetapi harus ada dalil -dalil tertentu dalam mengajukan gugatan cerai talak atau juga gugat cerai untuk dapat dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan yang menangani perkaranya. Dalam permohonan gugatan perceraian harus memiliki alasan-alasan  kuat yang  mendasari di kabulkannya gugatan  Penggugat atau Pemohon , disini  di pertegas dengan penjelasan pada Pasal 39 ayat (2)  Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975,  yang dijelaskan bahwa alasan-alasan  dapat dijadikan dasar perceraian adalah sebagai berikut :

  1. salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat,penjudi, dan lain sebagainya yang sukar untuk disembuhkan
  2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuanya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/ istri
  6. antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

Perkawinan yang dilaksanakan secara hukum indonesia, maka harus diakhiri dengan perceraian sesuai hukum juga. Seseorang yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga seperti disebutkan diatas   disebabkan tidak adanya penyelesaian dan berakhir untuk memutuskan untuk mengajukan perceraian,  tetapi dengan adanya banyak keterbatasan terkait pemahaman hukum  terkait proses perceraian,   terdapat kendala waktu, kendala tenaga serta pikiran  di karenakan suatu pekerjaan  yang  tidak dapat di tinggalkan, mereka lebih memilih menggunakan  Jasa pendampingan hukum seorang  pengacara yang tentunya sudah memiliki banyak   pengalaman dan juga professional  dalam rangka mengemban tanggung jawab, tugas yang telah dipercayakan untuk mewakili kehendaknya untuk  menyelesaikan proses perceraian, hak asuh anak, sengketa harta gono gini  secara efektif dan efisien di Pengadilan.

Pengacara Perceraian  Pemalang, Pekalongan Terbaik, Amanah 

Apabila Anda berada di wilayah Randudongkal, Pemalang, Pekalongan dan  ataupun juga sedang berada diluar negeri / sedang  bekerja di luar negeri (  TKW, TKI ) yang memiliki permasalahan rumah tangga, tidak adanya penyelesaian masalah rumah tangga dan tidak dapat berujung damai untuk membangun bahtera rumah tangga yang harmonis dan kemudian   memilih  mengakhiri  hubungan rumah tangga  dengan  perceraian,  tentunya  pihak  yang  sedang  mengalami kendala dalam proses permohonan gugatan ke Pengadilan  lebih memilih  menyerahkan permasalahan hukumnya kepada seorang pengacara, Dalam hal ini Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Daniel Y Christanto., S.H., M.Kn & Rekan  hadir untuk  mewakili setiap kehendak klien dan memaksimalkan upaya hukum dalam rangka memperjuangkan setiap hak-hak klien secara professional, amanah  baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan  (berdasar ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ), dan Tim Pengacara kami sudah  berpengalamanan  baik beracara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Kami berupaya  memberikan layanan hukum yang terbaik dan bekerja  maksimal untuk memenuhi  kepentingan klien dari pengumpulan berkas, pendaftaran gugatan, serta mewakili klien untuk menghadiri  setiap proses persidangan perceraian berlangsung  sampai dengan putusan majelis hakim,  pengambilan akta cerai, menyerahkan akte cerai kepada klien langsung.

Dalam hal mengajukan permohonan gugatan perceraian baik di Pengadilan Agama dan atau di Pengadilan Negeri memerlukan proses yang panjang, terkadang klien merasa kesulitan untuk mengikuti setiap proses persidangan, hal ini memerlukan peran seorang pengacara perceraian .

Berikut ini beberapa kelebihan dan keuntungan menggunakan jasa pendampingan hukum perceraian Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Daniel Y Christanto, S. H., M.Kn & Rekan : 

Pengurusan Administrasi Efektif

Proses persidangan akan dapat terlaksana apabila semua kelengkapan berkas terpenuhi termasuk permohonan gugatan perceraian disertai alasan alasan perceraian. dengan menggunakan jasa pendampingan kantor kami  siap membantu dalam hal mengurus pendaftaran gugatan perceraian ke Pengadilan dan klien dapat menyelesaikan aktifitas lain dengan tenang  tanpa memikirkan agenda sidang.

Proses Perceraian sesuai Prosedur

Bagi yang berperkara dalam perceraian pada umumnya awam terkait dengan hukum perceraian, tentunya  kehadiran Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Daniel Y Christanto, S,H., M.Kn & Rekan dalam hal jasa Pendampingan Hukum  dapat melaksanakan tugas tanggung jawab Advokat untuk  mewakili kehendak klien dengan  mengikuti  setiap proses perceraian sesuai prosedur yang berlaku.

Mewakili Kehendak Klien dalam Persidangan

Dalam proses perceraian adanya kehadiran seorang pengacara dapat mewakilkan  setiap kehendaknya, memperjuangkan hak-hak klien, sebab proses  perceraian memerlukan waktu  yang  cukup panjang mulai dari upaya mediasi, hingga putusan dari majelis hakim yang menangani perkaranya di Pengadilan di wilayah domisilinya.

Terhindar dari Tekanan Pihak Lawan

Seringkali terjadi  intimidasi atau  tekanan yang datang dari pihak  lawan , agar proses perceraian dapat berjalan dengan lancar dan cepat, diperlukan   jasa pendampingan hukum dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Daniel Y Christanto, S,H., M.Kn & Rekan supaya dapat mengalihkan setiap tekanan-tekanan yang timbul dari   pihak lawan, sehingga klien merasa nyaman secara pikiran, emosional, aman dari tekanan dari pihak lawan.

Mendapatkan Hak yang di harapkan

Kantor Pengacara &  Konsultan Hukum Daniel Y Christanto, S,H., M.Kn & Rekan  selalu berupaya  memberikan Jasa pendampingan hukum  dalam memperjuangkan kehendaknya dan memperjuangkan hak hak yang diharapkan klien   salah satunya terkait juga  hak asuh anak dan juga pembagian harta gono gini para pihak.

Alasan-Alasan Lainnya Menggunakan Jasa Pendampingan Hukum Perceraian Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Daniel Y Christanto, S. H., M.Kn & Rekan sebagai berikut :

  1. Jangkauan wilayah kerja Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Daniel Y Christanto, S.H., M.Kn & Rekan  sangat luas selain  Randudongkal, Pemalang, Pekalongan, Kantor  kami juga melayani jasa bantuan hukum dan pendampingan hukum perceraian di wilayah  Purwokerto, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Wonosobo,  Bumiayu, Brebes, Slawi, Tegal, Kutowinangun, Kutoarjo, Purworejo, Magelang, Yogyakarta, Sleman, Temanggung,  Semarang, Solo, Sragen  serta  wilayah Jawa Tengah lainnya, Jawa Barat,  Jawa Timur, Jakarta  dan wilayah di Indonesia lainnya.
  2. Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Daniel Y Christanto, S. H., M.Kn & Rekan memiliki tim pengacara dengan  reputasi yang baik serta memiliki pengalaman beracara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di wilayah Indonesia
  3. Biaya Perceraian terjangkau dan Fleksibel disesuaikan dengan kerumitan perkara dan dapat di tentukan dengan kesepakatan bersama antara klien dengan pengacara.
  4. Kantor Pengacara Daniel Y Christanto, S.H, M. Kn & Rekan  selain memberikan jasa bantuan hukum Perceraian kami  juga memberikan jasa pendampingan hukum terkait dengan  Hak Asuh Anak, Penyelesaian Sengketa Harta Gono Gini, Dispensasi Nikah, Itsbat Nikah, Adopsi Anak,  Penyelesaian Sengketa  Waris, Sengketa Tanah, Hutang Piutang, Wanprestasi, Penipuan & Penggelapan, Pencurian, Pembunuhan, Narkoba, PMH, dan Perkara Hukum lainya.

Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum  terkait Perceraian dan Permasalahan hukum lainnya silahkan dapat menghubungi kami di nomor whatsapp 089685765333 dan kami akan segera merespon dengan cepat permasalahan anda !

 

#pengacara belik

#pengacara randudongkal

#pengacara moga

#pengacara pemalang

#pengacara pekalongan

#pengacara batang

#pengacara perceraian belik

#pengacara perceraian randudongkal

#pengacara perceraian moga
#pengacara perceraian pemalang
#pengacara perceraian pekalongan
#pengacara perceraian batang
#pengacara perceraian tki tkw belik

#pengacara perceraian tki tkw randudongkal
#pengacara perceraian tki tkw moga
#pengacara perceraian tki tkw pemalang’
#pengacara perceraian tki tkw pekalongan
#pengacara perceraian tki tkw batang
#sewa pengacara belik
#sewa pengacara randudongkal
#sewa pengacara  moga
#sewa pengacara pemalang
#sewa pengacara pekalongan
#sewa pengacara batang
#jasa pengacara belik
#jasa pengacara randudongkal
#jasa pengacara moga
#jasa pengacara  pemalang
#sewa pengacara pekalongan
#sewa pengacara batang