Pengacara Perceraian Jakarta– Berpengalaman, Terbaik, Amanah
Pengacara Perceraian Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang– Pengalaman, Terbaik, Amanah
Perceraian merupakan putusnya ikatan hubungan suami isteri dan tidak menjalani kehidupan bersama dalam rumah tangga. dalam hal ini tidak ada seorangpun menginginkannya, tetapi sering kali menjadi pilihan yang terakhir dalam mengatasi permasalahan rumah tangga, terdapat dua jenis perkara perceraian, yakni permohonan gugatan perceraian diajukan oleh suami di sebut cerai talak dan permohonan gugatan perceraian diajukan oleh istri ke Pengadilan disebut cerai gugat.
Berdasarkan Pasal 38 Undang Undang Perkawinan, memberikan ketegasan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. kemudian di tegaskan pula pada Pasal 39 ayat (1) Undang Undang Perkawinan perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan, setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan pasangan. Permohonan gugatan perceraian yang beragama islam di tujukan di Pengadilan Agama, dan sedangkan Permohonan gugatan perceraian yang beragama non islam diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisilinya.
Permohonan gugatan perceraian tersebut diatas tidak secara sederhana dapat dikabulkan langsung oleh Pengadilan atas perceraiannya, tetapi harus ada dalil -dalil tertentu dalam mengajukan gugatan cerai talak atau juga gugat cerai untuk dapat dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan yang menangani perkaranya. Dalam permohonan gugatan perceraian harus memiliki alasan-alasan kuat yang mendasari di kabulkannya gugatan Penggugat atau Pemohon , disini di pertegas dengan penjelasan pada Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975, yang dijelaskan bahwa alasan-alasan dapat dijadikan dasar perceraian adalah sebagai berikut :
- salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat,penjudi, dan lain sebagainya yang sukar untuk disembuhkan
- salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuanya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/ istri
- antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
Perkawinan yang dilaksanakan secara hukum indonesia, maka harus diakhiri dengan perceraian sesuai hukum juga. Seseorang yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga seperti disebutkan diatas disebabkan tidak adanya penyelesaian dan berakhir untuk memutuskan untuk mengajukan perceraian, tetapi dengan adanya banyak keterbatasan terkait pemahaman hukum terkait proses perceraian, terdapat kendala waktu, kendala tenaga serta pikiran di karenakan suatu pekerjaan yang tidak dapat di tinggalkan, mereka lebih memilih menggunakan Jasa pendampingan hukum seorang pengacara yang tentunya sudah memiliki banyak pengalaman dan juga professional dalam rangka mengemban tanggung jawab, tugas yang telah dipercayakan untuk mewakili kehendaknya untuk menyelesaikan proses perceraian, hak asuh anak, sengketa harta gono gini secara efektif dan efisien di Pengadilan.
Pengacara Perceraian Berpengalaman, Terbaik
Apabila Anda berada di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang ataupun juga yang sedang berada diluar negeri / sedang bekerja di luar negeri ( TKW, TKI ) yang memiliki permasalahan rumah tangga, tidak adanya penyelesaian masalah rumah tangga dan tidak dapat berujung damai untuk membangun bahtera rumah tangga yang harmonis dan kemudian memilih mengakhiri hubungan rumah tangga dengan perceraian, tentunya pihak yang sedang mengalami kendala dalam proses permohonan gugatan ke Pengadilan lebih memilih menyerahkan permasalahan hukumnya kepada seorang pengacara, Dalam hal ini Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Daniel Y Christanto., S.H., M.Kn & Rekan hadir untuk mewakili setiap kehendak klien dan memaksimalkan upaya hukum dalam rangka memperjuangkan setiap hak-hak klien secara professional, amanah baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan (berdasar ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ), dan Tim Pengacara kami sudah berpengalamanan baik beracara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Kami berupaya memberikan layanan hukum yang terbaik dan bekerja maksimal untuk memenuhi kepentingan klien dari pengumpulan berkas, pendaftaran gugatan, serta mewakili klien untuk menghadiri setiap proses persidangan perceraian berlangsung sampai dengan putusan majelis hakim, pengambilan akta cerai, menyerahkan akte cerai kepada klien langsung.
Keuntungan Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang
Dalam hal mengajukan permohonan gugatan perceraian baik di Pengadilan Agama dan atau di Pengadilan Negeri memerlukan proses yang panjang, terkadang klien merasa kesulitan untuk mengikuti setiap proses persidangan, hal ini memerlukan peran seorang pengacara perceraian.
berikut ini beberapa keuntungan menggunakan jasa Pengacara Perceraian kami :
Pengurusan Administrasi Efektif
Proses persidangan akan dapat terlaksana apabila semua kelengkapan berkas terpenuhi termasuk permohonan gugatan perceraian disertai alasan alasan perceraian. dengan menggunakan jasa pendampingan kantor kami siap membantu dalam hal mengurus pendaftaran gugatan perceraian ke Pengadilan dan klien dapat menyelesaikan aktifitas lain dengan tenang tanpa memikirkan agenda sidang.
Proses Perceraian sesuai Prosedur
Pihak berperkara pada umumnya tidak mengerti hukum perceraian, tentunya kehadiran kami sebagai pengacara sangat dibutuhkan supaya proses perceraian dapat berjalan sesuai prosedur.
Mewakili Kehendak Klien dalam Persidangan
Dalam proses perceraian adanya kehadiran pengacara untuk mewakili kehendak klien, karena agenda persidangan memerlukan proses yang panjang.
Terhindar dari Tekanan Pihak Lawan
Seringkali terjadi tekanan yang datang dari pihak lawan yang tidak menginginkan terjadinya gugatan perceraian tersebut, untuk lebih memberi kenyamanan dan keamanan dari tekanan dari pihak lawan diperlukan jasa pengacara.
Mendapatkan Hak yang di harapkan
kami akan membantu sesuai dengan ketentuan hukum, mengupayakan hak hak yang diharapkan, salah satunya adalah hak asuh anak dan juga pembagian harta gono gini.
Alasan-Alasan Lainnya Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang:
Jangkauan wilayah kerja kantor kami sangat luas selain Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang sekitarnya, Kantor kami juga melayani jasa bantuan hukum dan pendampingan perceraian di wilayah Jawa Tengah, Jawa barat, Jawa Timur, Yogyakarta
Tim Pengacara kami memiliki pengalaman beracara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, dan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak & kehendak klien.
Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Daniel Y Christanto, S.H., M.Kn & Rekan juga melayani pendampingan hukum dan jasa bantuan hukum terkait dengan permasalahan Hak asuh anak, sengketa harta bersama, sengketa waris, sengketa tanah, dispensasi nikah, adopsi anak, itsbat nikah, wanprestasi, pencurian, penipuan & penggelapan, pembunuhan, narkoba, PMH, dan perkara pidana lainnya.
Biaya Perceraian Fleksibel disesuaikan dengan kerumitan perkara dan dapat di tentukan dengan kesepakatan bersama antara klien dengan pengacara.
Untuk Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum Perceraian silahkan dapat menghubungi kami di nomor Whatsap 089685765333
