PENGACARA PERCERAIAN BERPENGALAMAN & TERBAIK—JERUKLEGI, KAWUNGANTEN, SIDAREJA, GANDRUNGMANGU, KARANGPUCUNG, MAJENANG, WANAREJA
Pengacara Perceraian Berpengalaman & Terbaik –Jeruklegi, Kawunganten, Sidareja, Gandrungmangu, Karangpucung, Majenang, Wanareja
Perceraian merupakan putusnya ikatan hubungan suami isteri dan tidak menjalani kehidupan bersama dalam rumah tangga. dalam hal ini tidak ada seorangpun menginginkannya, tetapi sering kali menjadi pilihan yang terakhir dalam mengatasi permasalahan rumah tangga, terdapat dua jenis perkara perceraian, yakni permohonan gugatan perceraian diajukan oleh suami di sebut cerai talak dan permohonan gugatan perceraian diajukan oleh istri ke Pengadilan disebut cerai gugat.
Berdasarkan Pasal 38 Undang Undang Perkawinan, memberikan ketegasan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. kemudian di tegaskan pula pada Pasal 39 ayat (1) Undang Undang Perkawinan perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan, setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan pasangan. Permohonan gugatan perceraian yang beragama islam di tujukan di Pengadilan Agama, dan sedangkan Permohonan gugatan perceraian yang beragama non islam diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisilinya.
Permohonan gugatan perceraian tersebut diatas tidak secara sederhana dapat dikabulkan langsung oleh Pengadilan atas perceraiannya, tetapi harus ada dalil -dalil tertentu dalam mengajukan gugatan cerai talak atau juga gugat cerai untuk dapat dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan yang menangani perkaranya. Dalam permohonan gugatan perceraian harus memiliki alasan-alasan kuat yang mendasari di kabulkannya gugatan Penggugat atau Pemohon , disini di pertegas dengan penjelasan pada Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975, yang dijelaskan bahwa alasan-alasan dapat dijadikan dasar perceraian adalah sebagai berikut :
- salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat,penjudi, dan lain sebagainya yang sukar untuk disembuhkan
- salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuanya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/ istri
- antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
Perkawinan yang dilaksanakan secara hukum indonesia, maka harus diakhiri dengan perceraian sesuai hukum juga. Seseorang yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga seperti disebutkan diatas disebabkan tidak adanya penyelesaian dan berakhir untuk memutuskan untuk mengajukan perceraian, tetapi dengan adanya banyak keterbatasan terkait pemahaman hukum terkait proses perceraian, terdapat kendala waktu, kendala tenaga serta pikiran di karenakan suatu pekerjaan yang tidak dapat di tinggalkan, mereka lebih memilih menggunakan Jasa pendampingan hukum seorang pengacara yang tentunya sudah memiliki banyak pengalaman dan juga professional dalam rangka mengemban tanggung jawab, tugas yang telah dipercayakan untuk mewakili kehendaknya untuk menyelesaikan proses perceraian, hak asuh anak, sengketa harta gono gini secara efektif dan efisien di Pengadilan.
Apabila Anda berada di wilayah Jeruklegi, Kawunganten, Sidareja, Gandrungmangu, Karangpucung, Majenang, Wanareja serta wilayah Cilacap Lainnya dan ataupun juga sedang berada diluar negeri / sedang bekerja di luar negeri ( TKW, TKI ) yang memiliki permasalahan rumah tangga, tidak adanya penyelesaian masalah rumah tangga dan tidak dapat berujung damai untuk membangun bahtera rumah tangga yang harmonis dan kemudian memilih mengakhiri hubungan rumah tangga dengan perceraian, tentunya pihak yang sedang mengalami kendala dalam proses permohonan gugatan ke Pengadilan lebih memilih menyerahkan permasalahan hukumnya kepada seorang pengacara, Dalam hal ini Kantor Hukum D&C, Partner hadir untuk mewakili setiap kehendak klien dan memaksimalkan upaya hukum dalam rangka memperjuangkan setiap hak-hak klien secara professional, amanah baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan (berdasar ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ), dan Tim Pengacara kami sudah berpengalamanan baik beracara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Kami berupaya memberikan layanan hukum yang terbaik dan bekerja maksimal untuk memenuhi kepentingan klien dari pengumpulan berkas, pendaftaran gugatan, serta mewakili klien untuk menghadiri setiap proses persidangan perceraian berlangsung sampai dengan putusan majelis hakim, pengambilan akta cerai, menyerahkan akte cerai kepada klien langsung.
Dalam hal mengajukan permohonan gugatan perceraian baik di Pengadilan Agama dan atau di Pengadilan Negeri memerlukan proses yang panjang, terkadang klien merasa kesulitan untuk mengikuti setiap proses persidangan, hal ini memerlukan peran seorang pengacara perceraian .
Kelebihan menggunakan jasa bantuan hukum perceraian Kantor Hukum D&C, Partner :
Pengurusan Administrasi Efektif
Proses persidangan akan dapat terlaksana apabila semua kelengkapan berkas terpenuhi termasuk permohonan gugatan perceraian disertai alasan alasan perceraian. dengan menggunakan jasa pendampingan kantor kami siap membantu dalam hal mengurus pendaftaran gugatan perceraian ke Pengadilan dan klien dapat menyelesaikan aktifitas lain dengan tenang tanpa memikirkan agenda sidang.
Proses Perceraian sesuai Prosedur
Bagi yang berperkara dalam perceraian pada umumnya awam terkait dengan hukum perceraian, tentunya kehadiran Kantor Hukum D&C, Partner dalam hal jasa Pendampingan Hukum dapat melaksanakan tugas tanggung jawab Advokat untuk mewakili kehendak klien dengan mengikuti setiap proses perceraian sesuai prosedur yang berlaku.
Mewakili Kehendak Klien dalam Persidangan
Dalam proses perceraian adanya kehadiran seorang pengacara dapat mewakilkan setiap kehendaknya, memperjuangkan hak-hak klien, sebab proses perceraian memerlukan waktu yang cukup panjang mulai dari upaya mediasi, hingga putusan dari majelis hakim yang menangani perkaranya di Pengadilan di wilayah domisilinya.
Terhindar dari Tekanan Pihak Lawan
Seringkali terjadi intimidasi atau tekanan yang datang dari pihak lawan bagi pihak yang mengajukan gugatan perceraian, maka daripada itu banyak masyarakat yang meminta jasa bantuan hukum agar proses perceraian dapat berjalan dengan lancar dan cepat sesuai dengan keinginannya, dalam hal ini Kantor Hukum D&C, Partner siap memberikan bantuan hukum agar proses perceraian bisa berjalan sesuai dengan kehendak klien tanpa ada tekanan dari pihak yang berlawanan sampai dengan putusan pengadilan.
Mendapatkan Hak yang di harapkan
Kantor Hukum D&C, Partner berupaya memberi Jasa bantuan hukum serta mengupayakan setiap kehendak, hak hak yang diharapkan klien diantaranya permasalahan hak asuh anak dan harta gono gini.
Alasan Lainnya Menggunakan Jasa bantuan hukum Kantor Hukum D&C, Partner :
- Jangkauan wilayah bantuan hukum sangat luas selain Jeruklegi, Kwunganten, Gandrungmangu, Sidareja, Karangpucung, Majenang, Wanareja serta wilayah Cilacap lainnya, Kantor kami juga melayani jasa bantuan hukum dan pendampingan hukum perceraian di wilayah Purwokerto, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Pemalang, Bumiayu, Brebes, Slawi, Tegal, Pekalongan, Kebumen, Kutowinangun, Kutoarjo, Purworejo, Magelang, Yogyakarta, Solo, Sragen, Semarang, dan di wilayah Jawa Tengah lainnya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta dan wilayah di Indonesia lainnya.
- memiliki tim pengacara dengan reputasi sangat baik , berpengalaman beracara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di wilayah Indonesia
- Biaya perkara fleksibel disesuaikan dengan kerumitan perkara dan dapat di tentukan dengan kesepakatan bersama antara klien dengan pengacara.
- selain memberikan jasa bantuan hukum Perceraian, juga memberikan jasa pendampingan hukum terkait Hak Asuh Anak, Sengketa Harta Gono Gini, Dispensasi Nikah, Itsbat Nikah, Adopsi Anak, Sengketa Waris, Sengketa Tanah, Hutang Piutang, Wan Prestasi, Penipuan & Penggelapan, Pencurian, Pembunuhan, Narkoba, PMH, dan Perkara Hukum lainya.
Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum terkait Perceraian dan Permasalahan hukum lainnya silahkan dapat menghubungi Sekretariat Kantor Hukum D&C, Partner kami di nomor whatsapp 089531758000
#pengacara jeruklegi
#pengacara kawunganten
#pengacara sidareja
#pengacara gandrungmangu
#pengacara karangpucung
#pengacara majenang
#pengacara wanareja
#pengacara perceraian jeruklegi
#pengacara perceraian kawunganten
#pengacara perceraian sidareja
#pengacara perceraian gandrungmangu
#pengacara perceraian karangpucung
#pengacara perceraian majenang
#pengacara perceraian wanareja
#pengacara perceraian tki tkw jeruklegi
#pengacara perceraian tki tkw kawunganten
#pengacara cerai tki tkw sidareja
#pengacara cerai tki tkw gandrungmangu
#pengacara cerai tki tkw karangpucung
#pengacara cerai tki tkw majenang
#pengacara cerai tki tkw wanareja
#sewa pengacara jeruklegi
#sewa pengacara kawunganten
#sewa pengacara sidareja
#sewa pengacara gandrungmangu
#sewa pengacara karangpucung
#sewa pengacara majenang
#sewa pengacara wanareja
#jasa pengacara jeruklegi
#jasa pengacara kawunganten
#jasa pengacara sidareja
#jasa pengacara gandrungmangu
#jasa pengacara karangpucung
#jasa pengacara majenang
#jasa pengacara wanareja
