APAKAH HAK ASUH ANAK DAPAT JATUH PADA SEORANG AYAH SETELAH PERCERAIAN ??

Perceraian semakin marak terjadi dikalangan masyarakat baik yang ada di pedesaan maupun perkotaan, baik masyarakat biasa maupun pejabat,  biasanya permasalahan yang terjadi adalah dikarenakan persoalan ekonomi, dan hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga, adanya kekerasan dalam rumah tangga ataupun permasalahan rumah tangga lainnya. hal tersebut  juga menimbulkan permasalahan lainnya, salah satunya adalah hak asuh anak.

Undang Undang Perkawinan mengatur masalah hak asuh anak, terutama dalam rangka memelihara dan mendidik anak. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 mengatur bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak anak dengan baik. sedangkan didalam Pasal 41 huruf (a) Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 mengatur bahwa setelah perceraian, kedua orang tua tetap memiliki kewajiban memelihara dan mendidik anaka anak, dan diperkuat lagi adanya Pasal 54 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 yang mengatur kewajiban orang tua untuk memelihara anak  meskipun perkawinan telah putus.

Orang tua berkewajiban  bersama sama untuk memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya sampai anak tersebut dewasa, menikah dan dapat menentukan masa depannya sendiri meskipun orang tuanya telah bercerai. 

Siapa yang memiliki Hak Asuh Anak Setelah Perceraian ?

Berdasarkan ketentuan Pasal 105 KHI, hak asuh anak yang belum berusia 12 tahun (belum mumayyiz)  adalah hak asuh jatuh pada seorang ibu, sedangkan hak asuh anak yang sudah mumayyiz anak dapat memilih sendiri antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuh. lalu apakah hak asuh anak dapat jatuh kepada ayah setelah perceraian, bisa saja hak asuh jatuh kepada ayah bila terdapat kelalaian seorang ibu dalam memelihara anak mereka, kelalaian tersebut diantaranya sebagai berikut :

  • Seorang ibu yang memiliki perilaku buruk (suka mabuk mabukan, berjudi
  • Sedang menjalani masa tahanan karena melakukan tindakan kriminal
  • Seorang Ibu yang tidak dapat memberikan jaminan terkait dengan kesehatan jasmani dan rohani anak
  • Melakukan kekerasan dan penganiayaan berat kepada anak
  • Meninggalkan seorang anak sendirian di rumah dan tidak memperhatikan keselamatan anak.

Untuk memperoleh hak asuh anak setelah perceraian, tentunya harus mendapat putusan dari pengadilan, tentang siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak tersebut. dalam hal sengketa hak asuh anak para pihak yang berperkara banyak yang menyerahkan  permasalahan hukum kepada pengacara.

Untuk  konsultasi hukum  & pendampingan hukum  terkait sengketa  hak asuh  anak setelah perceraian, anda  dapat menghubungi  Kantor Hukum D  & C, Partner yang beralamat di Perumahan Bumi Arca Indah Blok 8 Nomor 5 Purwokerto atau menghubungi nomor whatsapp sekretariat kami di nomor 089531758000

Kelebihan menggunakan jasa bantuan hukum kami :

  • Tim pengacara kami memiliki pengalaman beracara baik di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di wilayah Indonesia
  • Jangkauan jasa pendampingan hukum kami sangat luas, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan wilayah Indonesia lainnya
  • Kantor Hukum D & C, Partner juga melayani jasa pendampingan hukum perceraian, sengketa harta gono gini, isbat nikah, dispensasi nikah, hutang piutang, sengketa tanah, sengketa waris, perbankan, pidana, tata usaha negara.
  • Biaya Jasa pendampingan hukum  yang fleksibel, berdasarkan tingkat kerumitan perkara dan kesepakatan antara klien dengan pengacara.