PENGACARA PERCERAIAN SALATIGA HANDAL
Pengacara Perceraian Salatiga Berpengalaman
Perceraian adalah putusnya ikatan suami isteri dan sudah tidak hidup dalam satu rumah tangga lagi. Tidak ada seorangpun ingin mengalami permasalahan rumah tangga yang mengakibatkan salah satu pasangan menggugat cerai di pengadilan, tetapi sering kali menjadi pilihan yang terakhir dalam mengatasi permasalahan rumah tangga yang sudah tidak ada jalan keluarnya, terdapat dua jenis perkara perceraian, yakni permohonan gugatan perceraian diajukan oleh suami di sebut cerai talak dan permohonan gugatan perceraian diajukan oleh istri ke Pengadilan disebut cerai gugat.
Berdasarkan Pasal 38 Undang Undang Perkawinan, memberikan ketegasan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. kemudian di tegaskan pula pada Pasal 39 ayat (1) Undang Undang Perkawinan perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan, setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan pasangan. Permohonan gugatan perceraian yang beragama islam di tujukan di Pengadilan Agama, dan sedangkan Permohonan gugatan perceraian yang beragama non islam diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisilinya.
Permohonan gugatan perceraian tersebut diatas tidak secara sederhana dapat dikabulkan langsung oleh Pengadilan atas perceraiannya, tetapi harus ada dalil -dalil tertentu dalam mengajukan gugatan cerai talak atau juga gugat cerai untuk dapat dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan yang menangani perkaranya. Dalam permohonan gugatan perceraian harus memiliki alasan-alasan kuat yang mendasari di kabulkannya gugatan Penggugat atau Pemohon , disini di pertegas dengan penjelasan pada Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975, yang dijelaskan bahwa alasan-alasan dapat dijadikan dasar perceraian adalah sebagai berikut :
- salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat,penjudi, dan lain sebagainya yang sukar untuk disembuhkan
- salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuanya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/ istri
- antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
Perkawinan yang dilaksanakan secara hukum indonesia, maka harus diakhiri dengan perceraian sesuai hukum juga. Seseorang yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga seperti disebutkan diatas disebabkan tidak adanya penyelesaian dan berakhir untuk memutuskan untuk mengajukan perceraian, tetapi dengan adanya banyak keterbatasan terkait pemahaman hukum terkait proses perceraian, terdapat kendala waktu, kendala tenaga serta pikiran di karenakan suatu pekerjaan yang tidak dapat di tinggalkan, mereka lebih memilih menggunakan Jasa pendampingan hukum seorang pengacara yang tentunya sudah memiliki banyak pengalaman dan juga professional dalam rangka mengemban tanggung jawab, tugas yang telah dipercayakan untuk mewakili kehendaknya untuk menyelesaikan proses perceraian, hak asuh anak, sengketa harta gono gini secara efektif dan efisien di Pengadilan.
Apabila Anda bertempat tinggal di Salatiga dan juga yang berdomisili di salatiga tetapi sedang berada diluar negeri / sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga kerja Wanita atau Tenaga Kerja Indonesia ( TKW, TKI ) yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga yang tidak ada penyelesaiannya dan jalan keluarnya memilih mengakhiri hubungan rumah tangga dengan perceraian, banyak yang memilih untuk meminta pendampingan seorang pengacara, Dalam hal ini Kantor Hukum DnC & Partner hadir mewakili kehendak klien serta berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak klien secara professional, amanah baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan (berdasar ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ), Tim Pengacara kami sudah berpengalamanan baik beracara di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Dalam hal mengajukan permohonan gugatan perceraian baik di Pengadilan Agama dan atau di Pengadilan Negeri memerlukan proses yang panjang, terkadang klien merasa kesulitan untuk mengikuti setiap proses persidangan, hal ini memerlukan peran seorang pengacara perceraian .
Kantor Hukum DnC & Partner memberikan jasa bantuan hukum dalam hal membela kepentingan klien secara tersistem dan profesional dari mulai pengumpulan berkas, pendaftaran gugatan, serta mewakili semua agenda sidang sampai dengan putusan majelis hakim, pengambilan akta cerai, menyerahkan akte cerai kepada klien langsung.
Kelebihan menggunakan jasa bantuan hukum Kantor DnC & Partner :
Pengurusan Administrasi Efektif
Proses persidangan akan dapat terlaksana apabila semua kelengkapan berkas terpenuhi termasuk permohonan gugatan perceraian disertai alasan alasan perceraian. dengan menggunakan jasa pendampingan kantor kami siap membantu dalam hal mengurus pendaftaran gugatan perceraian ke Pengadilan dan klien dapat menyelesaikan aktifitas lain dengan tenang tanpa memikirkan agenda sidang.
Proses Perceraian sesuai Prosedur
Pihak berperkara dalam perceraian umumnya awam terkait masalah hukum perceraian, tentunya dengan memilih jasa bantuan hukumkami semua proses perceraian akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Mewakili Kehendak Klien dalam Persidangan
Kehadiran seorang pengacara dapat mewakili & memperjuangkan semua kepentingan klien serta hak klien, dan yang paling penting adalah pengacara dapat menghadiri semua agenda persidangan dari awal sampai dengan selesai dikarekan proses perceraian sangat panjang
Terhindar dari Tekanan Pihak Lawan
Seringkali terjadi konflik, intimidasi atau tekanan yang datang dari pihak tergugat / termohon, untuk menghindari permasalahan tersebut diperlukan jasa bantuan hukum Kantor Hukum DnC & Partner sehingga proses perceraian bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya tekanan dari pihak lawan.
Mendapatkan Hak yang di harapkan
Perceraian juga menimbulkan banyak permasalahan diantaranya masalah hak asuh anak dan juga masalah harta gono gini, dalam hal memilih jasa bantuan hukum kami selain memberikan bantuan hukum perceraian, kami juga dapat memperjuangkan hak asuh anak dan hak terkait dengan harta gono gini.
Alasan Lain Menggunakan Jasa pengacara perceraian Kantor Hukum DnC & partner :
- Jangkauan wilayah pendampingan hukum sangat luas selain Salatiga, Kantor kami juga melayani jasa bantuan hukum dan pendampingan hukum perceraian di wilayah Purwokerto, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Pemalang, Bumiayu, Brebes, Slawi, Tegal, Pekalongan, Kebumen, Kutowinangun, Kutoarjo, Purworejo, Magelang, Yogyakarta, Solo, Sragen, Ungaran, Kendal, Semarang, Pati, Blora, Kudus dan di wilayah Jawa Tengah lainnya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta dan wilayah di Indonesia lainnya.
- Memiliki tim pengacara dengan reputasi sangat baik serta berpengalaman beracara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di wilayah Indonesia.
- Biaya Perceraian Fleksibel disesuaikan dengan kerumitan perkara dan dapat di tentukan dengan kesepakatan bersama antara klien dengan pengacara.
- Selain memberikan bantuan hukum perceraian kami juga melayani jasa bantuan hukum terkait Hak Asuh Anak, Penyelesaian Sengketa Harta Gono Gini, Dispensasi Nikah, Itsbat Nikah, Adopsi Anak, Penyelesaian Sengketa Waris, Sengketa Tanah, Hutang Piutang, Wanprestasi, Penipuan & Penggelapan, Pencurian, Pembunuhan, Narkoba, PMH, dan Perkara Hukum lainya.
Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum terkait Perceraian dan Permasalahan hukum lainnya silahkan dapat menghubungi Sekretariat Kantor Hukum DnC & Partner di nomor whatsapp 089531758000 dan kami akan segera merespon permasalahan anda !
#pengacara salatiga
#pengacara perceraian salatiga
#pengacara pidana salatiga
#jasa pengacara salatiga
#sewa pengacara salatiga
#biaya perceraian
#pengacara sengketa tanah
#pengacara sengketa gono gini
#pengacara itsbat nikah
#pengacara keluarga
#pengacara pidana
#pengacara perdata
