SESEORANG TIDAK MEMBAYAR HUTANG APAKAH DAPAT DIPIDANA ??

SESEORANG TIDAK MEMBAYAR HUTANG APAKAH  DAPAT DIPIDANA ?

Hutang piutang merupakan  menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang yang mana  terdapat dua pihak yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian (pemberi hutang dan pihak berhutang).  apabila dalam perjalanan waktu seseorang yang berhutang tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan tentunya akan menyebabkan permasalahan / konflik.

Dalam menyelesaikan penyelesaian hutang piutang dapat ditempuh dengan upaya mediasi antara para pihak, akan tetapi apabila tidak menemukan titik terangnya pihak pemberi hutang dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.  hutang piutang  merupakan perkara perdata, seseorang yang tidak mampu membayar hutang tidak dapat dipidana sesuai dengan dasar hukum Pasal 19 ayat 2 UU Hak Asasi manusia.

Tetapi tidak ada ketentuannya seseorang pemberi hutang tidak boleh melaporkan ke pihak kepolisian terkait hutang piutang, hal tersebut bisa saja dilakukan namun perlu diingat bahwa hutang piutang masuk ranah perdata yang tidak dapat dipidanakan.

Perlu menjadi catatan bahwa hutang piutang dapat berubah menjadi pidana apabila dalam proses terjadinya hutang piutang tersebut terdapat niatan jahat  sengaja  tidak membayar dan dilakukan dengan serangkaian kebohongan, tipu muslihat sehingga  peminjam dapat memperkarakan permasalahan tersebut dengan laporan tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378  KUHP 

” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun  rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun nenghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun “.

Terkait dengan  hutang piutang yang banyak ditemukan sengketa / konflik yang berkepanjangan dan tidak ada titik temu antara para pihak,  banyak dari  mereka  mencari penyelesaian dengan melakukan upaya hukum, maka daripada itu kami Kantor Hukum D&C, Partner  siap memberikan jasa bantuan hukum untuk menangani perkara terkait hutang piutang secara professional, tanggap, dan tanggung jawab secara profesi.

Untuk Konsultasi hukum dan jasa bantuan hukum silahkan menghubungi sekretariat Kantor Hukum D&C, Partner di nomor whatsapp  089531758000

Kantor Hukum D&C, Partner juga melayani jasa bantuan hukum terkait dengan perceraian, hak asuh anak, sengketa harta gono gini, sengketa waris, sengketa tanah, dispensasi nikah,  itsbat nikah, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana, dan perkara lainnya.

 

#pengacara purwokerto

#pengacara banyumas

#pengacara cilacap

#pengacara purbalingga

#pengacara kebumen

#pengacara wonosobo

#pengacara banjarnegara

#pengacara tegal

#pengacara pemalang

#pengacara pekalongan

#pengacara temanggung

#pengacara batang

#pengacara kendal

#pengacara ungaran

#pengacara semarang

#pengacara salatiga

#pengacara kudus

#pengacara blora

#pengacara pati

#pengacara sragen

#pengacara solo

#pengacara yogyakarta

#pengacara magelang

#pengacara jakarta

#pengacara tangerang

#pengacara bekasi

#pengacara bogor

#pengacara surabaya

#pengacara kediri

#pengacara sidoarjo

#pengacara tasikmalaya

#pengacara cirebon

#pengacara indaramayu

#pengacara majalengka

#pengacara kuningan

#pengacara garut

#pengacara subang

#pengacara purwakarta

#pengacara bandung