Pengacara Sengketa waris–purwokerto, Purbalingga, Cilacap, banjarnegara, Wonosobo, Tegal, Brebes, pemalang, Pekalongan, Semarang

PENGACARA SENGKETA WARIS– AMANAH & PROFESSIONAL

Di Indonesia sering   timbul permasalahan hukum  terkait dengan harta peninggalan atau harta waris, harta waris timbul dikarenakan pemilik atau pewaris meninggal dunia,  yang secara langsung  menimbulkan  harta yang ditinggalkan turun  ke keluarga atau  ahli waris. Pembagian waris di Indonesia di kenal ada 3  diantaranya Pembagian waris menurut Hukum Islam, Pembagian waris menurut hukum adat dan Pembagian Waris menurut KUHPerdata. Sengketa waris timbul apabila salah satu atau beberapa ahli waris merasa tidak menerima keadilan terkait dengan pembagian harta warisan yang diperolehnya sehingga  memicu terjadinya konflik  antara ahli waris lainnya, penyelesaian sengketa waris dapat di tempuh  dengan mediasi / di luar pengadilan, atau menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Pembagian waris menurut KUHPerdata merupakan cara yang umumnya dilakukan bagi ahli waris yang bukan beragama islam. di dalam pasal 832 KUHPerdata yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun diluar perkawinan , dan suami istri yang hidup terlama. 

Apabila dalam sengketa harta waris para pihak atau ahli waris tidak menemukan penyelesaian atau kesepekatan bersama, maka ahli waris dapat mengupayakan  baik melalui mediasi, maupun dapat mengajukan Permohonan Gugatan  ke Pengadilan.   bagi yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Agama dan atau mengajukan Permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama Non Islam.

Dalam menyelesaikan sengketa waris, ahli waris yang keberatan dapat menggunakan jasa bantuan hukum  seorang Pengacara  yang sepenuhnya mewakili  kehendaknya di Pengadilan,  untuk mendapatkan kejelasan  hak haknya sebagai ahli waris dapat mewakilkan kehendaknya di Pengadilan,  silahkan dapat menghubungi  Kantor Hukum D&C, Partner , kami siap  memberikan jasa bantuan hukum baik non litigasi maupun litigasi dalam rangka upaya mencapai keadilan sebesar besarnya bagi klien yang merupakan ahli waris yang menuntut keadilan.

Kantor Hukum D&C, Partner memiliki wilayah jangkauan bantuan hukum  wilayah Purwokerto, Cilacap, purbalingga, Kebumen, Tegal, Brebes, Pemalang, Pekalongan, Semarang dan wilayah Jawa Tengah lainnya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, DI Yogyakarta.

Kantor Hukum Kami Juga melayani Konsultasi &  Pendampingan Hukum terkait dengan Hukum Perceraian, Harta Gono Gini, Hak Asuh Anak, Adopsi, Dispensasi Nikah, Itsbat Nikah, KDRT, Pencemaran Nama Baik, TIPIKOR, Penipuan & Penggelapan, Penganiayaan, Pembunuhan, PMH dan Perkara Hukum lainnya.

Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dapat menghubungi nomor Whatsapp kami di 089531758000